Lompat ke konten
Rujukan

Tabel 25 Ahli Waris

Daftar lengkap ahli waris menurut ilmu faraid — 15 dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan — beserta bagian, siapa yang menghalanginya, dan dalilnya.

Semua ahli waris di bawah ini hanya mewarisi bila masih hidup pada saat pewaris meninggal. Kolom “Terhalang” menyebut siapa yang membuatnya tidak mendapat bagian sama sekali (hijab hirman). Untuk kasus nyata, masukkan langsung ke kalkulator — hijab dihitung otomatis beserta alasannya.

Dari pihak laki-laki

15 orang
Ahli warisBagianTerhalang olehDalil
Anak laki-laki
الِابْن
Ashabah — mengambil seluruh sisa. Bersama anak perempuan dibagi 2:1.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 11
Cucu laki-laki
ابْن الِابْن
Ashabah, menempati kedudukan anak laki-laki.Anak laki-laki.QS. An-Nisa’ 11
Ayah
الْأَب
1/6 bila ada keturunan laki-laki; 1/6 + sisa bila keturunannya hanya perempuan; ashabah penuh bila tidak ada keturunan.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 11
Kakek (ayah dari ayah)
الْجَدّ
Seperti ayah. Bersama saudara ia ber-muqasamah: mengambil yang terbaik antara dihitung sebagai satu saudara, 1/3 sisa, atau 1/6 harta.Ayah.Ijtihad Zaid bin Tsabit
Saudara laki-laki kandung
الأخ الشقيق
Ashabah. Bersama saudari kandung dibagi 2:1.Anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah.QS. An-Nisa’ 176
Saudara laki-laki seayah
الأخ لأب
Ashabah, menggantikan kedudukan saudara kandung bila tidak ada.Penghalang saudara kandung + saudara laki-laki kandung + saudari kandung yang jadi ashabah ma‘al ghair.QS. An-Nisa’ 176
Saudara laki-laki seibu
الأخ لأم
1/6 seorang diri; berbagi 1/3 rata bila dua orang atau lebih — laki-laki dan perempuan sama besar.Seluruh keturunan pewaris, ayah, kakek.QS. An-Nisa’ 12
Keponakan laki-laki kandung
ابن الأخ الشقيق
Ashabah.Semua penghalang saudara seayah + kakek + saudara laki-laki kandung dan seayah.HR. Bukhari 6732
Keponakan laki-laki seayah
ابن الأخ لأب
Ashabah.Semua penghalang di atas + keponakan laki-laki kandung.HR. Bukhari 6732
Paman kandung
العم الشقيق
Ashabah.Semua penghalang di atas + keponakan laki-laki seayah.HR. Bukhari 6732
Paman seayah
العم لأب
Ashabah.Semua penghalang di atas + paman kandung.HR. Bukhari 6732
Sepupu laki-laki kandung
ابن العم الشقيق
Ashabah.Semua penghalang di atas + paman seayah.HR. Bukhari 6732
Sepupu laki-laki seayah
ابن العم لأب
Ashabah — kerabat laki-laki terjauh yang masih mewarisi.Semua penghalang di atas + sepupu laki-laki kandung.HR. Bukhari 6732
Suami
الزَّوْج
1/2 bila istri tidak meninggalkan keturunan; 1/4 bila meninggalkan.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 12
Laki-laki yang memerdekakan
الْمُعْتِق
Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.Seluruh ahli waris nasab.HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini

Dari pihak perempuan

10 orang
Ahli warisBagianTerhalang olehDalil
Anak perempuan
الْبِنْت
1/2 seorang diri; 2/3 dibagi rata bila dua orang atau lebih; ashabah bil ghair (2:1) bila ada anak laki-laki.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 11
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
بِنْت الِابْن
1/2 bila seorang diri tanpa anak; 2/3 bila dua orang atau lebih; 1/6 takmilah bila ada satu anak perempuan; ashabah bil ghair bila ada cucu laki-laki.Anak laki-laki; juga dua anak perempuan atau lebih kecuali ada cucu laki-laki.HR. Bukhari 6736
Ibu
الْأُمّ
1/6 bila ada keturunan atau dua saudara pewaris atau lebih; 1/3 bila tidak keduanya; 1/3 dari sisa dalam kasus Gharrawain.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 11
Nenek dari ibu
أُمّ الْأُمّ
1/6, dibagi rata bila nenek yang berhak lebih dari seorang.Ibu.HR. At-Tirmidzi 2100
Nenek dari ayah
أُمّ الْأَب
1/6, dibagi rata bersama nenek lain yang berhak.Ibu dan ayah.HR. At-Tirmidzi 2100
Saudara perempuan kandung
الأخت الشقيقة
1/2 seorang diri; 2/3 bila dua orang atau lebih; ashabah bil ghair bersama saudara laki-laki kandung; ashabah ma‘al ghair bila ada keturunan perempuan pewaris.Anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah.QS. An-Nisa’ 176
Saudara perempuan seayah
الأخت لأب
1/2 atau 2/3; 1/6 takmilah bila ada satu saudari kandung; ashabah bila ada saudara laki-laki seayah.Penghalang saudari kandung + saudara laki-laki kandung + dua saudari kandung atau lebih.QS. An-Nisa’ 176
Saudara perempuan seibu
الأخت لأم
1/6 seorang diri; berbagi 1/3 rata bila dua orang atau lebih, sama besar dengan saudara laki-laki seibu.Seluruh keturunan pewaris, ayah, kakek.QS. An-Nisa’ 12
Istri
الزَّوْجَة
1/4 bila suami tidak meninggalkan keturunan; 1/8 bila meninggalkan. Dibagi rata bila lebih dari seorang.Tidak pernah terhalang.QS. An-Nisa’ 12
Perempuan yang memerdekakan
الْمُعْتِقَة
Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.Seluruh ahli waris nasab.HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini

Bagaimana dengan kerabat lain?

Kerabat di luar daftar di atas disebut dzawil arham — misalnya cucu dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, paman dari pihak ibu, bibi, dan kakek dari pihak ibu. Mereka baru mewarisi bila tidak ada seorang pun ahli waris di atas.

TULIS DI SINILengkapi pembahasan dzawil arham, perbedaan mazhab, serta ahli waris pengganti KHI Pasal 185.