Metodologi perhitungan
Mesin perhitungan situs ini menangani seluruh tahap yang lazim dibahas dalam kitab-kitab faraid:
- Hijab hirman dan hijab nuqshan untuk 23 ahli waris yang masih relevan hari ini.
- Ashabul furudh dengan seluruh enam bagian pasti, termasuk takmilah cucu perempuan dan saudari seayah.
- Ashabah bin nafsi, bil ghair, dan ma‘al ghair, beserta urutan kekuatan dua belas tingkat.
- ‘Aul pada asal masalah 6, 12, dan 24, serta radd proporsional tanpa suami atau istri.
- Kasus khusus: Gharrawain, Al-Akdariyah, Musyarakah, dan muqasamah kakek bersama saudara.
- Tashih asal masalah agar setiap siham berupa bilangan bulat, serta pembagian rupiah yang dibulatkan sedemikian rupa sehingga jumlahnya persis sama dengan tirkah — tidak ada rupiah yang hilang atau berlebih.
Seluruh aritmetika dikerjakan dengan pecahan bulat, bukan bilangan desimal, sehingga tidak ada galat pembulatan pada bagian-bagian seperti 1/3 atau 7/24.
Pengujian
Mesin ini diuji terhadap kasus rujukan klasik — termasuk seluruh varian ‘aul, radd, Gharrawain, Al-Akdariyah, Musyarakah, dan muqasamah kakek — serta terhadap 200.000 kombinasi ahli waris yang dibangkitkan acak, untuk memastikan jumlah seluruh bagian selalu tepat seratus persen, tidak ada bagian bernilai negatif, setiap siham bilangan bulat, dan jumlah rupiah persis sama dengan tirkah.
Pendapat siapa yang dipakai
Mode Fiqih Jumhur mengikuti pendapat mayoritas ulama — Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Pada titik yang diperselisihkan, situs ini mengambil sikap berikut dan menyebutkannya terbuka di hasil perhitungan:
- Kakek bersama saudara: memakai pendapat jumhur (muqasamah), bukan pendapat Abu Hanifah yang menjadikan kakek menghijab saudara.
- Musyarakah: memakai putusan Umar yang diikuti Imam Syafi’i dalam qaul jadid.
- Al-Akdariyah: memakai penyelesaian jumhur dengan tashih menjadi 27.
- Sisa harta bila hanya ada suami atau istri: tidak diputuskan sepihak. Sisa ditampilkan sebagai baris tersendiri disertai penjelasan dua pendapat.
Mode KHI mengikuti Kompilasi Hukum Islam sebagaimana diterapkan Pengadilan Agama, termasuk koreksi Pasal 177 oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1994. Bila kedua mode menghasilkan angka berbeda, tabel perbandingannya ditampilkan otomatis.
Yang tidak dilakukan situs ini
- Menilai keabsahan hubungan nasab, status pernikahan, atau berlakunya penghalang mewarisi.
- Ahli waris pengganti KHI Pasal 185 — penerapannya bergantung pada pertimbangan hakim.
- Menentukan besaran wasiat wajibah — nilainya dimasukkan sendiri oleh pengguna.
- Menghitung dzawil arham dan ahli waris berupa khuntsa musykil.
Privasi
Seluruh perhitungan berjalan di dalam peramban Anda. Nilai harta, jumlah ahli waris, dan hasil pembagian tidak dikirim ke server mana pun, tidak disimpan, dan tidak dicatat. Situs ini tidak memasang pelacak periklanan, tidak memuat skrip pihak ketiga, dan tidak meminta Anda mendaftar. Satu-satunya hal yang disimpan di peramban adalah pilihan tampilan terang atau gelap. Berkas huruf (Plus Jakarta Sans, Fraunces, dan Amiri) dimuat dari Google Fonts; bila Anda menghendaki situs tanpa permintaan ke pihak ketiga sama sekali, berkas huruf itu dapat dipasang langsung di server.
Rujukan
Sumber hukum
- Al-Qur’an, QS. An-Nisa’ ayat 7, 8, 11, 12, 13, dan 176 — Qur’an Kemenag
- Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-Faraid dan Kitab Al-Washaya
- Sahih Muslim, Kitab Al-Faraid dan Kitab Al-Washiyyah
- Sunan At-Tirmidzi dan Sunan Abu Dawud, bab-bab faraid
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam — peraturan.bpk.go.id
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1994
Kitab dan literatur faraid
Menemukan kekeliruan?
Ilmu faraid memuat banyak titik perbedaan pendapat, dan sebuah program bisa saja keliru menerapkannya. Bila Anda menemukan hasil yang tidak sesuai dengan kitab rujukan atau dengan praktik Pengadilan Agama, kirimkan koreksi ke halo@dapurmamikikas.com — sebutkan susunan ahli warisnya, hasil yang muncul, dan hasil yang seharusnya beserta rujukannya.
