1. Apa itu ilmu faraid
Faraid adalah bentuk jamak dari farīdhah — bagian yang sudah ditetapkan kadarnya. Ilmu ini membahas pembagian harta peninggalan orang yang meninggal kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namanya yang lain adalah ilmu mawaris.
Yang membuat faraid berbeda dari sistem waris mana pun: besaran bagian sebagian besar ahli waris sudah ditetapkan langsung di dalam Al-Qur'an — bukan diserahkan pada kesepakatan keluarga, bukan pula pada wasiat pewaris. Tiga ayat menjadi tulang punggungnya: QS. An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Sejumlah hadits melengkapi hal-hal yang tidak disebut dalam ayat, seperti bagian nenek dan bagian cucu perempuan.
Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
QS. An-Nisa’ [4]: 11Rangkaian ayat mawaris ditutup dengan penegasan yang jarang menyertai pembahasan fikih lain — bahwa angka-angka ini adalah batas, bukan usulan:
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.
QS. An-Nisa’ [4]: 13 — penutup ayat-ayat mawarisKarena itulah pembagian waris tidak berhenti pada soal adil menurut perasaan. Ia soal menunaikan hak yang kadarnya sudah ditentukan. Di titik inilah banyak keluarga tersandung: niat mereka baik, tetapi tidak ada yang tahu pasti berapa hak masing-masing.
2. Rukun dan syarat mewarisi
Pewarisan baru terjadi bila tiga rukun terpenuhi:
- Al-muwarrits — pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
- Al-warits — ahli waris, yaitu orang yang masih hidup saat pewaris meninggal dan punya hubungan yang menyebabkan ia mewarisi.
- Al-mauruts — harta warisannya, yaitu apa yang tersisa setelah biaya jenazah, hutang, dan wasiat diselesaikan. Inilah yang disebut tirkah.
Syaratnya juga tiga:
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Pewaris benar-benar telah meninggal | Bisa kematian yang disaksikan (haqiqi), bisa pula yang ditetapkan pengadilan atas orang hilang (hukmi). |
| Ahli waris masih hidup saat itu | Termasuk bayi yang masih dalam kandungan, selama kemudian lahir dalam keadaan hidup. |
| Hubungan keduanya diketahui jelas | Nasab, perkawinan yang sah, atau sebab lain yang diakui — dan tidak terhalang. |
Bagaimana bila keduanya meninggal bersamaan?
Bila urutan meninggalnya tidak dapat diketahui — misalnya suami dan istri dalam satu kecelakaan — maka menurut jumhur ulama keduanya tidak saling mewarisi. Harta masing-masing dibagikan kepada ahli waris mereka yang lain. Alasannya sederhana: syarat "ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal" tidak bisa dibuktikan untuk salah satu pun.
Bayi dalam kandungan
Ia berhak mewarisi bila lahir hidup. Praktik yang lazim adalah menahan bagian terbesar yang mungkin menjadi haknya — dihitung dengan andaian ia lahir laki-laki dan dengan andaian ia lahir perempuan, lalu diambil yang lebih besar — sampai kelahiran memastikan angkanya.
3. Tiga sebab seseorang mewarisi
Hanya tiga hal yang menjadikan seseorang berhak atas warisan. Di luar ketiganya, sedekat apa pun hubungannya, ia bukan ahli waris.
| Sebab | Cakupan |
|---|---|
| Nasab (kekerabatan) | Anak, cucu, orang tua, kakek-nenek, saudara, keponakan, paman, sepupu, dan keturunan mereka. Ini kelompok terbesar. |
| Perkawinan | Suami dan istri saling mewarisi selama akad nikah masih sah pada saat salah satunya meninggal — termasuk istri yang masih dalam masa iddah talak raj‘i. |
| Wala’ (memerdekakan budak) | Secara praktis tidak lagi berlaku hari ini, tetapi tetap dicantumkan dalam kitab-kitab faraid sehingga jumlah ahli waris klasik menjadi 25 orang. |
Karena sebab ketiga tidak lagi ditemui, ahli waris yang benar-benar relevan di masa sekarang tinggal 23 orang — dan itulah yang dihitung oleh kalkulator di situs ini.
Kompilasi Hukum Islam menyederhanakannya lebih jauh. Pasal 174 hanya mengenal dua kelompok: ahli waris menurut hubungan darah, dan ahli waris menurut hubungan perkawinan.
4. Penghalang mewarisi
Seseorang yang sudah memenuhi syarat pun bisa kehilangan haknya. Inilah yang disebut mawani‘ al-irts — penghalang mewarisi.
Menurut fikih klasik
- Pembunuhan. Ahli waris yang membunuh pewarisnya tidak mewarisi. Kaidahnya menutup pintu bagi orang yang mempercepat kematian demi warisan.
- Perbedaan agama. Muslim tidak mewarisi dari non-muslim, dan sebaliknya.
- Perbudakan. Tidak lagi relevan.
Pembunuh tidak mendapat bagian apa pun.
HR. Abu Dawud dan An-Nasa’iSeorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.
HR. Al-Bukhari dan MuslimRumusan KHI — dan satu perbedaan yang sering terlewat
KHI Pasal 173 merumuskan penghalang secara lebih sempit dan lebih hati-hati. Seseorang terhalang menjadi ahli waris hanya bila ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia:
- dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris; atau
- dipersalahkan memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Dalam praktik Pengadilan Agama, sebagian putusan memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim — bukan sebagai warisan, melainkan sebagai pemberian yang diambil sebelum warisan dibagi. Ini wilayah yurisprudensi yang masih berkembang, bukan aturan baku.
5. Urutan penggunaan harta peninggalan
Inilah bab yang paling sering dilompati, dan yang paling sering membuat hitungan seluruh keluarga meleset sejak langkah pertama. Tidak semua harta almarhum adalah warisan.
| Urutan | Yang dikeluarkan | Catatan |
|---|---|---|
| 0 | Pisahkan harta bersama | Separuh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik suami atau istri yang masih hidup. Ini bukan warisan — itu memang hartanya sendiri. |
| 1 | Biaya pengurusan jenazah | Memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan — secukupnya, tidak berlebihan. |
| 2 | Hutang | Hutang kepada manusia, dan hutang kepada Allah seperti zakat, nazar, dan kafarat yang belum ditunaikan. |
| 3 | Wasiat | Maksimal sepertiga dari harta yang tersisa setelah biaya jenazah dan hutang. |
| 4 | Sisanya = tirkah | Inilah yang dibagi menurut faraid. |
Harta bersama dipisahkan sebelum semua ini
Langkah nol itu bukan tambahan dari saya — ia berdiri di atas aturan yang berbeda dari faraid. UU Perkawinan dan KHI Pasal 85–97 mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Ketika salah satu pasangan meninggal, separuhnya otomatis menjadi milik yang masih hidup. Yang masuk ke perhitungan waris hanyalah separuh milik almarhum, ditambah harta bawaan dan harta pribadinya.
Akibatnya nyata: seorang janda atau duda pada praktiknya menerima dua hal yang berbeda — separuh harta bersama sebagai pemiliknya, lalu bagian warisnya (1/4 atau 1/8, atau 1/2 atau 1/4) dari sisa. Menggabungkan keduanya menjadi satu angka adalah kekeliruan yang sangat umum.
Batas wasiat
"Sepertiga — dan sepertiga itu banyak."
HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Sa‘ad bin Abi WaqqashSa‘ad bin Abi Waqqash bermaksud mewasiatkan seluruh hartanya, lalu setengahnya. Nabi ﷺ menolak keduanya dan menetapkan sepertiga sebagai batas — dengan komentar bahwa itu pun sudah banyak. Dua kaidah turunan yang perlu diingat:
- Wasiat yang melebihi sepertiga hanya sah bila seluruh ahli waris menyetujuinya setelah pewaris wafat. Persetujuan semasa hidup pewaris tidak mengikat.
- Tidak ada wasiat untuk ahli waris, kecuali dengan persetujuan ahli waris yang lain. Bagian mereka sudah ditentukan; wasiat tidak boleh dipakai untuk menambahnya.
6. Ashabul furudh — enam bagian pasti
Ashabul furudh adalah mereka yang bagiannya sudah disebut angkanya. Hanya ada enam angka dalam seluruh ilmu faraid: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Setiap ahli waris yang punya bagian pasti, bagiannya adalah salah satu dari keenam ini.
| Bagian | Siapa | Syaratnya |
|---|---|---|
| 1/2 | Suami | Bila istri tidak meninggalkan anak atau cucu |
| Anak perempuan | Bila seorang diri dan tidak ada anak laki-laki | |
| Cucu perempuan | Bila seorang diri, tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki | |
| Saudari kandung | Bila seorang diri, tidak ada keturunan dan ayah | |
| Saudari seayah | Bila seorang diri, tidak ada saudari kandung | |
| 1/4 | Suami | Bila istri meninggalkan anak atau cucu |
| Istri | Bila suami tidak meninggalkan anak atau cucu | |
| 1/8 | Istri | Bila suami meninggalkan anak atau cucu |
| 2/3 | Dua anak perempuan atau lebih | Tidak ada anak laki-laki — dibagi rata |
| Dua cucu perempuan atau lebih | Tidak ada anak dan cucu laki-laki | |
| Dua saudari kandung atau lebih | Tidak ada keturunan dan ayah | |
| Dua saudari seayah atau lebih | Tidak ada saudari kandung | |
| 1/3 | Ibu | Bila tidak ada keturunan dan tidak ada dua saudara pewaris atau lebih |
| Dua saudara seibu atau lebih | Dibagi rata — laki-laki dan perempuan sama besar | |
| 1/6 | Ayah | Bila ada keturunan |
| Kakek | Bila ada keturunan, dan ayah tidak ada | |
| Ibu | Bila ada keturunan, atau ada dua saudara pewaris atau lebih | |
| Nenek | Dibagi rata bila nenek yang berhak lebih dari seorang | |
| Cucu perempuan | Bersama satu anak perempuan — melengkapi menjadi 2/3 (takmilah) | |
| Saudari seayah | Bersama satu saudari kandung — takmilah | |
| Saudara seibu | Bila seorang diri |
Catatan penting tentang saudara seibu
Saudara seibu adalah satu-satunya pengecualian dari kaidah "laki-laki dua kali bagian perempuan" dalam faraid. Mereka berbagi 1/3 secara rata per kepala: saudara laki-laki seibu dan saudari seibu menerima jumlah yang persis sama.
Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan (seibu), maka masing-masing dari keduanya memperoleh seperenam. Tetapi jika mereka lebih dari itu, mereka bersekutu dalam sepertiga.
QS. An-Nisa’ [4]: 12Perhatikan kata syuraka’ — bersekutu. Al-Qur'an tidak membedakan laki-laki dan perempuan di ayat ini, dan para ulama sepakat memahaminya sebagai pembagian rata.
Bagian nenek
Bahwa Nabi ﷺ memberi nenek seperenam.
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu MajahNenek tidak disebut dalam ayat mana pun. Bagiannya ditetapkan melalui hadits — contoh jelas bagaimana sunnah melengkapi rincian yang tidak dicantumkan dalam Al-Qur'an.
7. Ashabah — pengambil sisa
Setelah semua bagian pasti dibagikan, siapa yang mengambil sisanya? Jawabannya: ashabah.
"Berikanlah bagian-bagian pasti kepada yang berhak menerimanya. Sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat."
HR. Al-Bukhari dan MuslimHadits ini adalah kunci seluruh sistem. Faraid bekerja dua lapis: bagian pasti dulu, sisanya belakangan. Ashabah ada tiga macam.
Ashabah bin nafsi — karena dirinya sendiri
Kerabat laki-laki yang hubungannya ke pewaris tidak diselingi perempuan. Mereka tersusun dalam dua belas tingkat kekuatan. Yang lebih atas menutup yang di bawahnya secara mutlak:
| # | Ashabah | # | Ashabah |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak laki-laki | 7 | Keponakan laki-laki kandung |
| 2 | Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | 8 | Keponakan laki-laki seayah |
| 3 | Ayah | 9 | Paman kandung |
| 4 | Kakek | 10 | Paman seayah |
| 5 | Saudara laki-laki kandung | 11 | Sepupu laki-laki kandung |
| 6 | Saudara laki-laki seayah | 12 | Sepupu laki-laki seayah |
Urutan itu tidak acak. Ia mengikuti tiga kaidah berjenjang: arah (jihah) — keturunan mendahului leluhur, leluhur mendahului saudara, saudara mendahului paman; lalu derajat (darajah) — yang lebih dekat mendahului yang lebih jauh; lalu kekuatan (quwwah) — hubungan kandung mendahului hubungan seayah.
Ashabah bil ghair — karena orang lain
Empat perempuan yang semula punya bagian pasti, lalu ditarik menjadi ashabah oleh saudara laki-laki sederajatnya, dan berbagi dengan perbandingan dua banding satu: anak perempuan (oleh anak laki-laki), cucu perempuan (oleh cucu laki-laki), saudari kandung (oleh saudara laki-laki kandung), dan saudari seayah (oleh saudara laki-laki seayah).
Anak laki-laki + anak perempuan
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Anak laki-laki | 2/3 | 2 |
| Anak perempuan | 1/3 | 1 |
Tidak ada ahli waris lain, sehingga seluruh harta menjadi sisa dan dibagi 2:1.
Ashabah ma‘al ghair — bersama orang lain
Saudari kandung atau saudari seayah yang mewarisi bersama keturunan perempuan pewaris berubah menjadi ashabah: ia mengambil sisa, bukan bagian pasti.
Anak perempuan + saudari kandung
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 | 1 |
| Saudara perempuan kandung | 1/2 | 1 |
Anak perempuan mengambil bagian pastinya 1/2. Saudari kandung tidak mengambil 1/2 sebagai bagian pasti, melainkan mengambil seluruh sisa sebagai ashabah ma‘al ghair. Kebetulan angkanya sama.
8. Hijab — kaidah saling menutup
Hijab artinya penghalang. Dalam faraid, sebagian ahli waris menutup sebagian yang lain — inilah yang membuat daftar 23 ahli waris jarang muncul bersamaan. Ada dua macamnya.
| Jenis | Akibat | Contoh |
|---|---|---|
| Hijab hirman | Gugur total, tidak mendapat apa pun | Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki. Kakek terhalang oleh ayah. Nenek terhalang oleh ibu. |
| Hijab nuqshan | Tetap mewarisi, tetapi bagiannya berkurang | Suami turun dari 1/2 ke 1/4 karena ada anak. Istri turun dari 1/4 ke 1/8. Ibu turun dari 1/3 ke 1/6. |
Almarhum meninggalkan ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki, dan kakek
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Anak laki-laki | 5/6 | 5 |
| Cucu laki-laki | terhalang anak laki-laki | — |
| Kakek | terhalang ayah | — |
Dari empat orang, hanya dua yang menerima. Inilah sebabnya pertanyaan pertama keluarga hampir selalu "kenapa saya tidak dapat?" — dan kenapa alasannya harus selalu ditampilkan.
Enam orang yang tidak pernah terhijab hirman
Ada enam ahli waris yang selalu mendapat bagian selama mereka hidup saat pewaris meninggal dan tidak terkena penghalang bab 4. Mereka bisa berkurang bagiannya, tetapi tidak pernah hilang sama sekali:
- Suami atau istri
- Ayah dan ibu
- Anak laki-laki dan anak perempuan
Logikanya masuk akal: mereka adalah lapisan terdekat pewaris. Tidak ada seorang pun yang lebih dekat untuk menutup mereka.
9. ‘Aul dan radd
Dua keadaan yang membuat angka tidak pas: jumlah bagian pasti bisa melebihi harta, atau bisa kurang. Faraid punya penyelesaian untuk keduanya.
‘Aul — bagian pasti melebihi harta
Ketika seluruh bagian pasti dijumlahkan dan hasilnya lebih dari satu, penyebutnya dinaikkan sampai sama dengan jumlah pembilangnya. Akibatnya setiap ahli waris berkurang secara proporsional — tidak ada yang dikorbankan lebih besar daripada yang lain.
Suami + dua saudari kandung — asal masalah 6, ber-‘aul menjadi 7
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Suami | 3/7 | 3 |
| Dua saudara perempuan kandung | 4/7 | 4 |
Semula suami 1/2 (3 dari 6) dan saudari 2/3 (4 dari 6). Jumlahnya 7 dari 6 — lebih besar dari harta yang ada. Penyebut dinaikkan dari 6 menjadi 7.
Asal masalah yang bisa ber-‘aul hanya tiga, dan batasnya sudah tertentu:
| Asal masalah | Bisa naik sampai |
|---|---|
| 6 | 7, 8, 9, atau 10 |
| 12 | 13, 15, atau 17 |
| 24 | 27 |
Istri + dua anak perempuan + ayah + ibu — asal 24, ber-‘aul menjadi 27
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Istri | 1/9 | 3 |
| Ibu | 4/27 | 4 |
| Ayah | 4/27 | 4 |
| Dua anak perempuan | 16/27 | 16 |
Inilah satu-satunya bentuk ‘aul dari asal masalah 24. Dalam kitab-kitab faraid, kasus ini dikenal dengan nama al-mimbariyah.
Radd — masih ada sisa tetapi tidak ada ashabah
Kebalikannya. Semua bagian pasti sudah dibagikan, masih ada sisa, dan tidak ada seorang pun ashabah yang berhak mengambilnya. Sisa itu dikembalikan kepada para ashabul furudh secara proporsional — kecuali suami atau istri.
Ibu + satu anak perempuan
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Ibu | 1/4 | 1 |
| Anak perempuan | 3/4 | 3 |
Semula ibu 1/6 dan anak perempuan 1/2 — jumlahnya 2/3, masih sisa 1/3. Karena tidak ada ashabah, sisa dikembalikan sebanding dengan bagian awal masing-masing, yaitu 1:3.
Radd adalah pendapat jumhur dan dianut KHI Pasal 193. Suami dan istri dikecualikan karena hubungan mereka adalah perkawinan, bukan nasab — dan perkawinan itu berakhir dengan kematian.
Bila yang tersisa hanya suami atau istri
Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak punya jawaban tunggal. Seorang duda tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa saudara: ia mengambil 1/2, lalu 1/2 lagi milik siapa?
Suami sendirian, tirkah Rp600.000.000
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Rp300.000.000 |
| Sisa belum ditentukan | 1/2 | Rp300.000.000 |
Kalkulator situs ini sengaja tidak memutuskan sepihak — sisa ditampilkan sebagai baris tersendiri.
10. Enam kasus khusus yang masyhur
Beberapa kombinasi ahli waris melahirkan hasil yang tidak bisa diperoleh dengan menerapkan kaidah umum begitu saja. Kasus-kasus ini punya nama sendiri dalam kitab faraid — tanda bahwa ia pernah menjadi perdebatan serius di kalangan sahabat dan ulama sesudahnya.
1. Gharrawain (‘Umariyyatain)
Ahli warisnya hanya pasangan + ayah + ibu. Bila kaidah umum diterapkan, ibu mendapat 1/3 dari seluruh harta — dan dalam kasus suami, bagian ibu justru menjadi lebih besar daripada bagian ayah. Umar bin Khattab memutuskan ibu mengambil 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan.
Suami + ayah + ibu
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 3 |
| Ibu | 1/6 | 1 |
| Ayah | 1/3 | 2 |
Ibu mengambil 1/3 dari sisa (1/3 × 1/2 = 1/6), bukan 1/3 dari seluruh harta. Ayah mengambil sisanya.
Istri + ayah + ibu
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Istri | 1/4 | 1 |
| Ibu | 1/4 | 1 |
| Ayah | 1/2 | 2 |
1/3 dari sisa 3/4 adalah 1/4. Di sini bagian ibu dan istri kebetulan sama besar.
2. Al-Akdariyah
Kombinasi suami + ibu + kakek + satu saudari. Kasus ini terkenal rumit karena menggabungkan tiga hal sekaligus: ‘aul, penggabungan bagian, dan tashih.
Suami + ibu + kakek + satu saudari kandung
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Suami | 1/3 | 9 |
| Ibu | 2/9 | 6 |
| Kakek | 8/27 | 8 |
| Saudara perempuan kandung | 4/27 | 4 |
Asal masalah 6, ber-‘aul menjadi 9, lalu di-tashih menjadi 27. Menurut jumhur, saudari tetap diberi bagian pastinya 1/2 sehingga masalah ber-‘aul; setelah itu bagian kakek dan saudari digabung lalu dibagi dua banding satu.
3. Musyarakah (Himariyah)
Suami + ibu atau nenek + dua saudara seibu atau lebih + saudara kandung laki-laki. Bagian pasti sudah menghabiskan seluruh harta, sehingga saudara kandung sebagai ashabah tidak kebagian apa-apa — padahal ia lebih dekat nasabnya daripada saudara seibu.
Suami + ibu + dua saudara seibu + saudara laki-laki kandung
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 9 |
| Ibu | 1/6 | 3 |
| Dua saudara seibu | 2/9 | 4 |
| Saudara laki-laki kandung | 1/9 | 2 |
Umar memutuskan saudara kandung ikut berbagi dalam 1/3 bersama saudara seibu, karena mereka sama-sama seibu. Perhatikan: di sini saudara kandung laki-laki menerima sama rata per kepala, bukan dua kali lipat.
4. Muqasamah kakek bersama saudara
Ketika kakek mewarisi bersama saudara kandung atau saudara seayah pewaris. Menurut jumhur, kakek tidak menghijab saudara — ia berbagi dengan mereka, dan mengambil bagian yang paling menguntungkan di antara tiga pilihan:
- Muqasamah — dihitung sebagai satu saudara laki-laki;
- 1/3 dari sisa;
- 1/6 dari seluruh harta.
Kakek + dua saudara laki-laki kandung
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Kakek | 1/3 | 1 |
| Dua saudara laki-laki kandung | 2/3 | 2 |
Muqasamah memberi kakek 2 dari 6 kepala (1/3), sama dengan 1/3 sisa, dan lebih besar dari 1/6. Ia mengambil 1/3.
Mu‘addah — lapisan yang lebih halus
Bila kakek mewarisi bersama saudara kandung dan saudara seayah sekaligus, berlaku kaidah mu‘addah: saudara seayah ikut dihitung untuk memperkecil bagian kakek, tetapi setelah kakek mengambil bagiannya, hak saudara seayah itu beralih kepada saudara kandung — bukan dibagi setara.
Kakek + satu saudari kandung + satu saudari seayah
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Kakek | 1/2 | 1 |
| Saudara perempuan kandung | 1/2 | 1 |
| Saudara perempuan seayah | tidak menerima | — |
Kedua saudari dihitung saat menakar bagian kakek, sehingga kakek hanya mendapat 1/2 dan bukan lebih. Setelah itu saudari kandung mengambil haknya penuh, dan saudari seayah tidak tersisa apa-apa. Inilah inti kaidah mu‘addah.
5. Takmilah — melengkapi bagian
Cucu perempuan yang mewarisi bersama satu anak perempuan mendapat 1/6 — bukan 1/2 dan bukan 2/3. Angka itu melengkapi 1/2 milik anak perempuan menjadi 2/3, yaitu batas maksimal untuk kelompok keturunan perempuan. Kaidah yang sama berlaku untuk saudari seayah bersama satu saudari kandung.
Satu anak perempuan + dua cucu perempuan + saudara laki-laki kandung
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 | 6 |
| Dua cucu perempuan | 1/6 | 2 |
| Saudara laki-laki kandung | 1/3 | 4 |
Bagian 1/6 dibagi rata oleh kedua cucu perempuan. Sisa 1/3 diambil saudara kandung sebagai ashabah.
6. Nenek bersama-sama
Bila nenek yang berhak lebih dari seorang — nenek dari pihak ibu dan nenek dari pihak ayah — mereka berbagi satu bagian 1/6 secara rata, bukan masing-masing mendapat 1/6.
Dua nenek + anak laki-laki
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Nenek dari ibu | 1/12 | 1 |
| Nenek dari ayah | 1/12 | 1 |
| Anak laki-laki | 5/6 | 10 |
Satu bagian 1/6 dibagi berdua menjadi 1/12 masing-masing.
11. Fiqih klasik dan KHI — di mana bedanya
Di Indonesia, pembagian waris Islam berjalan di atas dua lapis: kitab-kitab fikih klasik, dan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) yang menjadi rujukan Pengadilan Agama. Sebagian besar isinya sama. Perbedaannya sedikit, tetapi berdampak besar pada keluarga tertentu.
| Perkara | Fikih klasik | KHI |
|---|---|---|
| Ahli waris pengganti | Tidak dikenal. Cucu terhalang oleh anak laki-laki pewaris yang masih hidup. | Pasal 185 — ahli waris yang wafat lebih dulu dapat digantikan anaknya, dengan bagian tidak melebihi ahli waris sederajat. |
| Anak angkat | Tidak mewarisi sama sekali. | Pasal 209 — berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3, diambil sebelum warisan dibagi. Berlaku timbal balik untuk orang tua angkat. |
| Hijab saudara | Saudara terhalang oleh keturunan laki-laki. Bersama anak perempuan, saudari menjadi ashabah ma‘al ghair. | Pasal 181–182 memakai kata "anak" tanpa membedakan jenis kelamin — dibaca sebagian kalangan sebagai: anak perempuan pun menghijab saudara. |
| Bagian ayah | Ayah mengambil sisa sebagai ashabah bila tidak ada keturunan. | Pasal 177 semula menyebut 1/3; dikoreksi oleh SEMA No. 2 Tahun 1994 menjadi sesuai fikih klasik. |
| Harta bersama | Tidak dibahas — konsep ini tidak ada dalam fikih klasik. | Pasal 96–97 — separuh harta bersama menjadi milik pasangan yang hidup, dipisahkan sebelum waris. |
| ‘Aul dan radd | Ijmak jumhur. | Ditegaskan di Pasal 192 dan Pasal 193. |
| Perdamaian | Boleh setelah masing-masing tahu haknya. | Pasal 183 — ahli waris dapat bersepakat membagi dengan cara lain setelah menyadari bagiannya. |
Perbedaan yang paling terasa
Dari seluruh tabel di atas, satu baris berdampak paling besar: hijab saudara oleh anak perempuan. Lihat selisihnya pada kasus yang sama persis:
Anak perempuan + saudara laki-laki kandung — menurut fikih jumhur
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 | 1 |
| Saudara laki-laki kandung | 1/2 | 1 |
Saudara mewarisi, karena yang menghijabnya adalah keturunan laki-laki — dan di sini tidak ada.
Kasus yang sama — menurut pembacaan KHI
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1 (seluruhnya) | 1 |
| Saudara laki-laki kandung | terhalang | — |
Anak perempuan mengambil 1/2 sebagai bagian pasti, lalu sisanya kembali kepadanya lewat radd. Selisihnya separuh harta — dan itu bukan perkara kecil bagi keluarga mana pun.
12. Langkah praktis menghitung
Semua yang dibahas di sebelas bab sebelumnya bermuara di sini. Berikut urutan kerjanya, dari data keluarga sampai angka rupiah, dengan satu contoh yang diikuti sampai selesai.
Delapan langkah
- Kumpulkan data. Siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal, dan berapa hartanya.
- Pisahkan harta bersama. Separuhnya milik pasangan yang hidup — keluarkan dulu.
- Kurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat (maksimal 1/3). Hasilnya: tirkah.
- Coret yang terhalang. Terapkan kaidah hijab dari bab 8.
- Tetapkan bagian pasti untuk ashabul furudh yang tersisa (bab 6).
- Jumlahkan. Lebih dari satu → ‘aul. Kurang dari satu dan ada ashabah → ashabah mengambil sisa. Kurang dari satu dan tidak ada ashabah → radd.
- Samakan penyebut menjadi asal masalah, lalu tashih agar setiap siham berupa bilangan bulat dan habis dibagi jumlah orang dalam kelompoknya.
- Kalikan dengan tirkah untuk mendapat angka rupiah masing-masing.
Contoh lengkap
Almarhum meninggalkan istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan, ayah, dan ibu. Harta bersama Rp800.000.000, harta pribadi almarhum Rp200.000.000, biaya jenazah Rp15.000.000, hutang Rp35.000.000, tidak ada wasiat.
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Harta bersama | Rp800.000.000 | |
| Hak istri atas harta bersama | − separuhnya | − Rp400.000.000 |
| Harta pribadi almarhum | + Rp200.000.000 | |
| Harta peninggalan | Rp600.000.000 | |
| Biaya jenazah | − Rp15.000.000 | |
| Hutang | − Rp35.000.000 | |
| Tirkah — yang dibagi waris | Rp550.000.000 |
Sekarang bagiannya. Ada keturunan, sehingga istri 1/8, ibu 1/6, dan ayah 1/6. Sisanya diambil anak-anak sebagai ashabah dengan perbandingan dua banding satu. Penyebut bersamanya 120.
Hasil akhir — asal masalah 120
| Ahli waris | Bagian | Siham |
|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 15 |
| Ibu | 1/6 | 20 |
| Ayah | 1/6 | 20 |
| Dua anak laki-laki | 13/30 | 52 |
| Anak perempuan | 13/120 | 13 |
| Ahli waris | Siham | Rupiah |
|---|---|---|
| Istri | 15 | Rp68.750.000 |
| Ibu | 20 | Rp91.666.667 |
| Ayah | 20 | Rp91.666.667 |
| Dua anak laki-laki | 52 | Rp238.333.333 — seorang Rp119.166.667, seorang lagi Rp119.166.666 |
| Anak perempuan | 13 | Rp59.583.333 |
| Jumlah | 120 | Rp550.000.000 |
Ingat bahwa istri pada akhirnya membawa pulang dua hal: Rp400.000.000 sebagai pemilik separuh harta bersama, ditambah Rp68.750.000 sebagai bagian warisnya — seluruhnya Rp468.750.000. Menggabungkan keduanya sejak awal, atau melupakan yang pertama, adalah dua kekeliruan yang sama-sama sering terjadi.
