Lompat ke konten
Panduan

Panduan Ilmu Faraid

Dari pengertian sampai kasus-kasus khusus yang masyhur — disusun berurutan supaya bisa dibaca sekali jalan, dan dirujuk kembali bagian per bagian.

Cara membaca panduan iniDua belas bab di bawah disusun berurutan — bab yang belakangan memakai istilah yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya. Setiap contoh angka di halaman ini dihitung dengan mesin yang sama dengan kalkulatornya, sehingga keduanya tidak akan pernah bertentangan. Titik-titik yang diperselisihkan ulama ditandai terbuka, bukan disembunyikan. Uraian ini adalah bahan belajar dan alat bantu — bukan fatwa dan bukan putusan pengadilan.

1. Apa itu ilmu faraid

Faraid adalah bentuk jamak dari farīdhah — bagian yang sudah ditetapkan kadarnya. Ilmu ini membahas pembagian harta peninggalan orang yang meninggal kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namanya yang lain adalah ilmu mawaris.

Yang membuat faraid berbeda dari sistem waris mana pun: besaran bagian sebagian besar ahli waris sudah ditetapkan langsung di dalam Al-Qur'an — bukan diserahkan pada kesepakatan keluarga, bukan pula pada wasiat pewaris. Tiga ayat menjadi tulang punggungnya: QS. An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Sejumlah hadits melengkapi hal-hal yang tidak disebut dalam ayat, seperti bagian nenek dan bagian cucu perempuan.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

QS. An-Nisa’ [4]: 11

Rangkaian ayat mawaris ditutup dengan penegasan yang jarang menyertai pembahasan fikih lain — bahwa angka-angka ini adalah batas, bukan usulan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.

QS. An-Nisa’ [4]: 13 — penutup ayat-ayat mawaris

Karena itulah pembagian waris tidak berhenti pada soal adil menurut perasaan. Ia soal menunaikan hak yang kadarnya sudah ditentukan. Di titik inilah banyak keluarga tersandung: niat mereka baik, tetapi tidak ada yang tahu pasti berapa hak masing-masing.

Catatan tentang hadits keutamaan faraidAnda mungkin pernah mendengar hadits "pelajarilah faraid dan ajarkanlah, karena ia separuh ilmu". Hadits ini sangat masyhur dan sering dikutip, namun para ulama hadits berbeda pendapat tentang kekuatan sanadnya dan banyak yang menilainya lemah. Keutamaan mempelajari faraid sendiri tidak bergantung pada hadits itu — cukuplah bahwa rinciannya diturunkan langsung dalam Al-Qur’an.

2. Rukun dan syarat mewarisi

Pewarisan baru terjadi bila tiga rukun terpenuhi:

  1. Al-muwarrits — pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
  2. Al-warits — ahli waris, yaitu orang yang masih hidup saat pewaris meninggal dan punya hubungan yang menyebabkan ia mewarisi.
  3. Al-mauruts — harta warisannya, yaitu apa yang tersisa setelah biaya jenazah, hutang, dan wasiat diselesaikan. Inilah yang disebut tirkah.

Syaratnya juga tiga:

SyaratPenjelasan
Pewaris benar-benar telah meninggalBisa kematian yang disaksikan (haqiqi), bisa pula yang ditetapkan pengadilan atas orang hilang (hukmi).
Ahli waris masih hidup saat ituTermasuk bayi yang masih dalam kandungan, selama kemudian lahir dalam keadaan hidup.
Hubungan keduanya diketahui jelasNasab, perkawinan yang sah, atau sebab lain yang diakui — dan tidak terhalang.

Bagaimana bila keduanya meninggal bersamaan?

Bila urutan meninggalnya tidak dapat diketahui — misalnya suami dan istri dalam satu kecelakaan — maka menurut jumhur ulama keduanya tidak saling mewarisi. Harta masing-masing dibagikan kepada ahli waris mereka yang lain. Alasannya sederhana: syarat "ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal" tidak bisa dibuktikan untuk salah satu pun.

Bayi dalam kandungan

Ia berhak mewarisi bila lahir hidup. Praktik yang lazim adalah menahan bagian terbesar yang mungkin menjadi haknya — dihitung dengan andaian ia lahir laki-laki dan dengan andaian ia lahir perempuan, lalu diambil yang lebih besar — sampai kelahiran memastikan angkanya.

3. Tiga sebab seseorang mewarisi

Hanya tiga hal yang menjadikan seseorang berhak atas warisan. Di luar ketiganya, sedekat apa pun hubungannya, ia bukan ahli waris.

SebabCakupan
Nasab (kekerabatan)Anak, cucu, orang tua, kakek-nenek, saudara, keponakan, paman, sepupu, dan keturunan mereka. Ini kelompok terbesar.
PerkawinanSuami dan istri saling mewarisi selama akad nikah masih sah pada saat salah satunya meninggal — termasuk istri yang masih dalam masa iddah talak raj‘i.
Wala’ (memerdekakan budak)Secara praktis tidak lagi berlaku hari ini, tetapi tetap dicantumkan dalam kitab-kitab faraid sehingga jumlah ahli waris klasik menjadi 25 orang.

Karena sebab ketiga tidak lagi ditemui, ahli waris yang benar-benar relevan di masa sekarang tinggal 23 orang — dan itulah yang dihitung oleh kalkulator di situs ini.

Kompilasi Hukum Islam menyederhanakannya lebih jauh. Pasal 174 hanya mengenal dua kelompok: ahli waris menurut hubungan darah, dan ahli waris menurut hubungan perkawinan.

Yang sering dikira ahli waris, padahal bukanMenantu, ipar, anak angkat, dan orang tua angkat tidak termasuk ahli waris — tidak ada hubungan nasab maupun perkawinan antara mereka dan pewaris. Untuk anak angkat, KHI menyediakan jalan lain berupa wasiat wajibah, yang dibahas di bab 11.

4. Penghalang mewarisi

Seseorang yang sudah memenuhi syarat pun bisa kehilangan haknya. Inilah yang disebut mawani‘ al-irts — penghalang mewarisi.

Menurut fikih klasik

  1. Pembunuhan. Ahli waris yang membunuh pewarisnya tidak mewarisi. Kaidahnya menutup pintu bagi orang yang mempercepat kematian demi warisan.
  2. Perbedaan agama. Muslim tidak mewarisi dari non-muslim, dan sebaliknya.
  3. Perbudakan. Tidak lagi relevan.
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Pembunuh tidak mendapat bagian apa pun.

HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Rumusan KHI — dan satu perbedaan yang sering terlewat

KHI Pasal 173 merumuskan penghalang secara lebih sempit dan lebih hati-hati. Seseorang terhalang menjadi ahli waris hanya bila ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia:

  • dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris; atau
  • dipersalahkan memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Beda agama tidak ada di Pasal 173Ini detail yang sering salah dikutip. Dalam KHI, perbedaan agama tidak disebut sebagai penghalang di Pasal 173. Ia bekerja lewat pintu lain: Pasal 171 huruf c mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang beragama Islam. Jadi orang non-muslim bukan "terhalang" — ia memang tidak masuk definisi ahli waris sejak awal. Perbedaan teknis ini berpengaruh pada cara hakim menyusun pertimbangan, dan pada terbukanya jalan wasiat wajibah.

Dalam praktik Pengadilan Agama, sebagian putusan memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim — bukan sebagai warisan, melainkan sebagai pemberian yang diambil sebelum warisan dibagi. Ini wilayah yurisprudensi yang masih berkembang, bukan aturan baku.

5. Urutan penggunaan harta peninggalan

Inilah bab yang paling sering dilompati, dan yang paling sering membuat hitungan seluruh keluarga meleset sejak langkah pertama. Tidak semua harta almarhum adalah warisan.

UrutanYang dikeluarkanCatatan
0Pisahkan harta bersamaSeparuh harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik suami atau istri yang masih hidup. Ini bukan warisan — itu memang hartanya sendiri.
1Biaya pengurusan jenazahMemandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan — secukupnya, tidak berlebihan.
2HutangHutang kepada manusia, dan hutang kepada Allah seperti zakat, nazar, dan kafarat yang belum ditunaikan.
3WasiatMaksimal sepertiga dari harta yang tersisa setelah biaya jenazah dan hutang.
4Sisanya = tirkahInilah yang dibagi menurut faraid.

Harta bersama dipisahkan sebelum semua ini

Langkah nol itu bukan tambahan dari saya — ia berdiri di atas aturan yang berbeda dari faraid. UU Perkawinan dan KHI Pasal 85–97 mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Ketika salah satu pasangan meninggal, separuhnya otomatis menjadi milik yang masih hidup. Yang masuk ke perhitungan waris hanyalah separuh milik almarhum, ditambah harta bawaan dan harta pribadinya.

Akibatnya nyata: seorang janda atau duda pada praktiknya menerima dua hal yang berbeda — separuh harta bersama sebagai pemiliknya, lalu bagian warisnya (1/4 atau 1/8, atau 1/2 atau 1/4) dari sisa. Menggabungkan keduanya menjadi satu angka adalah kekeliruan yang sangat umum.

Batas wasiat

الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

"Sepertiga — dan sepertiga itu banyak."

HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Sa‘ad bin Abi Waqqash

Sa‘ad bin Abi Waqqash bermaksud mewasiatkan seluruh hartanya, lalu setengahnya. Nabi ﷺ menolak keduanya dan menetapkan sepertiga sebagai batas — dengan komentar bahwa itu pun sudah banyak. Dua kaidah turunan yang perlu diingat:

  • Wasiat yang melebihi sepertiga hanya sah bila seluruh ahli waris menyetujuinya setelah pewaris wafat. Persetujuan semasa hidup pewaris tidak mengikat.
  • Tidak ada wasiat untuk ahli waris, kecuali dengan persetujuan ahli waris yang lain. Bagian mereka sudah ditentukan; wasiat tidak boleh dipakai untuk menambahnya.

6. Ashabul furudh — enam bagian pasti

Ashabul furudh adalah mereka yang bagiannya sudah disebut angkanya. Hanya ada enam angka dalam seluruh ilmu faraid: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Setiap ahli waris yang punya bagian pasti, bagiannya adalah salah satu dari keenam ini.

BagianSiapaSyaratnya
1/2SuamiBila istri tidak meninggalkan anak atau cucu
Anak perempuanBila seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
Cucu perempuanBila seorang diri, tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki
Saudari kandungBila seorang diri, tidak ada keturunan dan ayah
Saudari seayahBila seorang diri, tidak ada saudari kandung
1/4SuamiBila istri meninggalkan anak atau cucu
IstriBila suami tidak meninggalkan anak atau cucu
1/8IstriBila suami meninggalkan anak atau cucu
2/3Dua anak perempuan atau lebihTidak ada anak laki-laki — dibagi rata
Dua cucu perempuan atau lebihTidak ada anak dan cucu laki-laki
Dua saudari kandung atau lebihTidak ada keturunan dan ayah
Dua saudari seayah atau lebihTidak ada saudari kandung
1/3IbuBila tidak ada keturunan dan tidak ada dua saudara pewaris atau lebih
Dua saudara seibu atau lebihDibagi rata — laki-laki dan perempuan sama besar
1/6AyahBila ada keturunan
KakekBila ada keturunan, dan ayah tidak ada
IbuBila ada keturunan, atau ada dua saudara pewaris atau lebih
NenekDibagi rata bila nenek yang berhak lebih dari seorang
Cucu perempuanBersama satu anak perempuan — melengkapi menjadi 2/3 (takmilah)
Saudari seayahBersama satu saudari kandung — takmilah
Saudara seibuBila seorang diri

Catatan penting tentang saudara seibu

Saudara seibu adalah satu-satunya pengecualian dari kaidah "laki-laki dua kali bagian perempuan" dalam faraid. Mereka berbagi 1/3 secara rata per kepala: saudara laki-laki seibu dan saudari seibu menerima jumlah yang persis sama.

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan (seibu), maka masing-masing dari keduanya memperoleh seperenam. Tetapi jika mereka lebih dari itu, mereka bersekutu dalam sepertiga.

QS. An-Nisa’ [4]: 12

Perhatikan kata syuraka’ — bersekutu. Al-Qur'an tidak membedakan laki-laki dan perempuan di ayat ini, dan para ulama sepakat memahaminya sebagai pembagian rata.

Bagian nenek

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَى الْجَدَّةَ السُّدُسَ

Bahwa Nabi ﷺ memberi nenek seperenam.

HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah

Nenek tidak disebut dalam ayat mana pun. Bagiannya ditetapkan melalui hadits — contoh jelas bagaimana sunnah melengkapi rincian yang tidak dicantumkan dalam Al-Qur'an.

7. Ashabah — pengambil sisa

Setelah semua bagian pasti dibagikan, siapa yang mengambil sisanya? Jawabannya: ashabah.

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

"Berikanlah bagian-bagian pasti kepada yang berhak menerimanya. Sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat."

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Hadits ini adalah kunci seluruh sistem. Faraid bekerja dua lapis: bagian pasti dulu, sisanya belakangan. Ashabah ada tiga macam.

Ashabah bin nafsi — karena dirinya sendiri

Kerabat laki-laki yang hubungannya ke pewaris tidak diselingi perempuan. Mereka tersusun dalam dua belas tingkat kekuatan. Yang lebih atas menutup yang di bawahnya secara mutlak:

#Ashabah#Ashabah
1Anak laki-laki7Keponakan laki-laki kandung
2Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)8Keponakan laki-laki seayah
3Ayah9Paman kandung
4Kakek10Paman seayah
5Saudara laki-laki kandung11Sepupu laki-laki kandung
6Saudara laki-laki seayah12Sepupu laki-laki seayah

Urutan itu tidak acak. Ia mengikuti tiga kaidah berjenjang: arah (jihah) — keturunan mendahului leluhur, leluhur mendahului saudara, saudara mendahului paman; lalu derajat (darajah) — yang lebih dekat mendahului yang lebih jauh; lalu kekuatan (quwwah) — hubungan kandung mendahului hubungan seayah.

Ashabah bil ghair — karena orang lain

Empat perempuan yang semula punya bagian pasti, lalu ditarik menjadi ashabah oleh saudara laki-laki sederajatnya, dan berbagi dengan perbandingan dua banding satu: anak perempuan (oleh anak laki-laki), cucu perempuan (oleh cucu laki-laki), saudari kandung (oleh saudara laki-laki kandung), dan saudari seayah (oleh saudara laki-laki seayah).

Anak laki-laki + anak perempuan

Ahli warisBagianSiham
Anak laki-laki2/32
Anak perempuan1/31

Tidak ada ahli waris lain, sehingga seluruh harta menjadi sisa dan dibagi 2:1.

Ashabah ma‘al ghair — bersama orang lain

Saudari kandung atau saudari seayah yang mewarisi bersama keturunan perempuan pewaris berubah menjadi ashabah: ia mengambil sisa, bukan bagian pasti.

Anak perempuan + saudari kandung

Ahli warisBagianSiham
Anak perempuan1/21
Saudara perempuan kandung1/21

Anak perempuan mengambil bagian pastinya 1/2. Saudari kandung tidak mengambil 1/2 sebagai bagian pasti, melainkan mengambil seluruh sisa sebagai ashabah ma‘al ghair. Kebetulan angkanya sama.

8. Hijab — kaidah saling menutup

Hijab artinya penghalang. Dalam faraid, sebagian ahli waris menutup sebagian yang lain — inilah yang membuat daftar 23 ahli waris jarang muncul bersamaan. Ada dua macamnya.

JenisAkibatContoh
Hijab hirmanGugur total, tidak mendapat apa punCucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki. Kakek terhalang oleh ayah. Nenek terhalang oleh ibu.
Hijab nuqshanTetap mewarisi, tetapi bagiannya berkurangSuami turun dari 1/2 ke 1/4 karena ada anak. Istri turun dari 1/4 ke 1/8. Ibu turun dari 1/3 ke 1/6.

Almarhum meninggalkan ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki, dan kakek

Ahli warisBagianSiham
Ayah1/61
Anak laki-laki5/65
Cucu laki-lakiterhalang anak laki-laki
Kakekterhalang ayah

Dari empat orang, hanya dua yang menerima. Inilah sebabnya pertanyaan pertama keluarga hampir selalu "kenapa saya tidak dapat?" — dan kenapa alasannya harus selalu ditampilkan.

Enam orang yang tidak pernah terhijab hirman

Ada enam ahli waris yang selalu mendapat bagian selama mereka hidup saat pewaris meninggal dan tidak terkena penghalang bab 4. Mereka bisa berkurang bagiannya, tetapi tidak pernah hilang sama sekali:

  • Suami atau istri
  • Ayah dan ibu
  • Anak laki-laki dan anak perempuan

Logikanya masuk akal: mereka adalah lapisan terdekat pewaris. Tidak ada seorang pun yang lebih dekat untuk menutup mereka.

Satu jebakan yang halusIbu turun dari 1/3 ke 1/6 bila pewaris meninggalkan dua saudara atau lebih — dan ini berlaku meskipun saudara-saudara itu sendiri terhalang oleh ayah dan tidak menerima apa pun. Keberadaan mereka tetap dihitung untuk mengurangi bagian ibu. Ini kaidah yang sering terlewat, dan kalkulator situs ini menerapkannya.

9. ‘Aul dan radd

Dua keadaan yang membuat angka tidak pas: jumlah bagian pasti bisa melebihi harta, atau bisa kurang. Faraid punya penyelesaian untuk keduanya.

‘Aul — bagian pasti melebihi harta

Ketika seluruh bagian pasti dijumlahkan dan hasilnya lebih dari satu, penyebutnya dinaikkan sampai sama dengan jumlah pembilangnya. Akibatnya setiap ahli waris berkurang secara proporsional — tidak ada yang dikorbankan lebih besar daripada yang lain.

Suami + dua saudari kandung — asal masalah 6, ber-‘aul menjadi 7

Ahli warisBagianSiham
Suami3/73
Dua saudara perempuan kandung4/74

Semula suami 1/2 (3 dari 6) dan saudari 2/3 (4 dari 6). Jumlahnya 7 dari 6 — lebih besar dari harta yang ada. Penyebut dinaikkan dari 6 menjadi 7.

Asal masalah yang bisa ber-‘aul hanya tiga, dan batasnya sudah tertentu:

Asal masalahBisa naik sampai
67, 8, 9, atau 10
1213, 15, atau 17
2427

Istri + dua anak perempuan + ayah + ibu — asal 24, ber-‘aul menjadi 27

Ahli warisBagianSiham
Istri1/93
Ibu4/274
Ayah4/274
Dua anak perempuan16/2716

Inilah satu-satunya bentuk ‘aul dari asal masalah 24. Dalam kitab-kitab faraid, kasus ini dikenal dengan nama al-mimbariyah.

‘Aul adalah ijtihad, bukan nashTidak ada ayat atau hadits yang menyebut ‘aul. Ia adalah ijtihad Umar bin Khattab atas usul Al-Abbas dan Zaid bin Tsabit, yang kemudian diikuti mayoritas sahabat sehingga menjadi ijmak. Ibnu Abbas menolaknya — menurutnya kekurangan harus ditanggung ahli waris tertentu saja, bukan dibagi rata. Pendapat Ibnu Abbas tidak diikuti mayoritas, tetapi keberadaannya penting diketahui: ia menunjukkan bahwa ini wilayah ijtihad.

Radd — masih ada sisa tetapi tidak ada ashabah

Kebalikannya. Semua bagian pasti sudah dibagikan, masih ada sisa, dan tidak ada seorang pun ashabah yang berhak mengambilnya. Sisa itu dikembalikan kepada para ashabul furudh secara proporsional — kecuali suami atau istri.

Ibu + satu anak perempuan

Ahli warisBagianSiham
Ibu1/41
Anak perempuan3/43

Semula ibu 1/6 dan anak perempuan 1/2 — jumlahnya 2/3, masih sisa 1/3. Karena tidak ada ashabah, sisa dikembalikan sebanding dengan bagian awal masing-masing, yaitu 1:3.

Radd adalah pendapat jumhur dan dianut KHI Pasal 193. Suami dan istri dikecualikan karena hubungan mereka adalah perkawinan, bukan nasab — dan perkawinan itu berakhir dengan kematian.

Bila yang tersisa hanya suami atau istri

Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak punya jawaban tunggal. Seorang duda tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa saudara: ia mengambil 1/2, lalu 1/2 lagi milik siapa?

Suami sendirian, tirkah Rp600.000.000

Ahli warisBagianSiham
Suami1/2Rp300.000.000
Sisa belum ditentukan1/2Rp300.000.000

Kalkulator situs ini sengaja tidak memutuskan sepihak — sisa ditampilkan sebagai baris tersendiri.

Dua pendapat yang sama-sama berdasarMenurut mazhab Syafi’i klasik, sisa ini diserahkan ke Baitul Mal sebagai kas kaum muslimin. Namun ulama Syafi’iyah belakangan berpendapat bahwa bila Baitul Mal tidak tertata dan tidak dapat dipercaya pengelolaannya, sisa itu lebih baik dikembalikan kepada ahli waris yang ada. Praktik Pengadilan Agama di Indonesia umumnya mengembalikannya kepada janda atau duda. Karena keduanya berdasar, situs ini menampilkan sisanya terpisah dan menyerahkan keputusannya kepada musyawarah keluarga atau penetapan hakim.

10. Enam kasus khusus yang masyhur

Beberapa kombinasi ahli waris melahirkan hasil yang tidak bisa diperoleh dengan menerapkan kaidah umum begitu saja. Kasus-kasus ini punya nama sendiri dalam kitab faraid — tanda bahwa ia pernah menjadi perdebatan serius di kalangan sahabat dan ulama sesudahnya.

1. Gharrawain (‘Umariyyatain)

Ahli warisnya hanya pasangan + ayah + ibu. Bila kaidah umum diterapkan, ibu mendapat 1/3 dari seluruh harta — dan dalam kasus suami, bagian ibu justru menjadi lebih besar daripada bagian ayah. Umar bin Khattab memutuskan ibu mengambil 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan.

Suami + ayah + ibu

Ahli warisBagianSiham
Suami1/23
Ibu1/61
Ayah1/32

Ibu mengambil 1/3 dari sisa (1/3 × 1/2 = 1/6), bukan 1/3 dari seluruh harta. Ayah mengambil sisanya.

Istri + ayah + ibu

Ahli warisBagianSiham
Istri1/41
Ibu1/41
Ayah1/22

1/3 dari sisa 3/4 adalah 1/4. Di sini bagian ibu dan istri kebetulan sama besar.

Ibnu Abbas berpendapat lainIbnu Abbas berpegang pada bunyi ayat secara harfiah: ibu tetap mendapat 1/3 dari seluruh harta. Jumhur mengikuti putusan Umar. Situs ini memakai pendapat jumhur.

2. Al-Akdariyah

Kombinasi suami + ibu + kakek + satu saudari. Kasus ini terkenal rumit karena menggabungkan tiga hal sekaligus: ‘aul, penggabungan bagian, dan tashih.

Suami + ibu + kakek + satu saudari kandung

Ahli warisBagianSiham
Suami1/39
Ibu2/96
Kakek8/278
Saudara perempuan kandung4/274

Asal masalah 6, ber-‘aul menjadi 9, lalu di-tashih menjadi 27. Menurut jumhur, saudari tetap diberi bagian pastinya 1/2 sehingga masalah ber-‘aul; setelah itu bagian kakek dan saudari digabung lalu dibagi dua banding satu.

Kenapa namanya AkdariyahAda beberapa keterangan tentang asal namanya — di antaranya karena kasus ini "mengeruhkan" (kadar) kaidah-kaidah kakek yang sudah mapan. Abu Hanifah berpendapat berbeda: menurutnya kakek menghijab saudari sepenuhnya, sehingga tidak ada masalah Akdariyah sama sekali.

3. Musyarakah (Himariyah)

Suami + ibu atau nenek + dua saudara seibu atau lebih + saudara kandung laki-laki. Bagian pasti sudah menghabiskan seluruh harta, sehingga saudara kandung sebagai ashabah tidak kebagian apa-apa — padahal ia lebih dekat nasabnya daripada saudara seibu.

Suami + ibu + dua saudara seibu + saudara laki-laki kandung

Ahli warisBagianSiham
Suami1/29
Ibu1/63
Dua saudara seibu2/94
Saudara laki-laki kandung1/92

Umar memutuskan saudara kandung ikut berbagi dalam 1/3 bersama saudara seibu, karena mereka sama-sama seibu. Perhatikan: di sini saudara kandung laki-laki menerima sama rata per kepala, bukan dua kali lipat.

Dua pendapat besarPutusan Umar ini diikuti Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan Imam Malik. Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat sebaliknya — saudara kandung tidak mendapat apa pun, karena kaidah ashabah memang begitu. Nama "Himariyah" (keledai) konon berasal dari ucapan penggugat yang meminta agar hakim "menganggap ayah kami keledai" supaya mereka tetap dianggap saudara seibu. Situs ini memakai pendapat Umar dan Syafi’i.

4. Muqasamah kakek bersama saudara

Ketika kakek mewarisi bersama saudara kandung atau saudara seayah pewaris. Menurut jumhur, kakek tidak menghijab saudara — ia berbagi dengan mereka, dan mengambil bagian yang paling menguntungkan di antara tiga pilihan:

  1. Muqasamah — dihitung sebagai satu saudara laki-laki;
  2. 1/3 dari sisa;
  3. 1/6 dari seluruh harta.

Kakek + dua saudara laki-laki kandung

Ahli warisBagianSiham
Kakek1/31
Dua saudara laki-laki kandung2/32

Muqasamah memberi kakek 2 dari 6 kepala (1/3), sama dengan 1/3 sisa, dan lebih besar dari 1/6. Ia mengambil 1/3.

Mu‘addah — lapisan yang lebih halus

Bila kakek mewarisi bersama saudara kandung dan saudara seayah sekaligus, berlaku kaidah mu‘addah: saudara seayah ikut dihitung untuk memperkecil bagian kakek, tetapi setelah kakek mengambil bagiannya, hak saudara seayah itu beralih kepada saudara kandung — bukan dibagi setara.

Kakek + satu saudari kandung + satu saudari seayah

Ahli warisBagianSiham
Kakek1/21
Saudara perempuan kandung1/21
Saudara perempuan seayahtidak menerima

Kedua saudari dihitung saat menakar bagian kakek, sehingga kakek hanya mendapat 1/2 dan bukan lebih. Setelah itu saudari kandung mengambil haknya penuh, dan saudari seayah tidak tersisa apa-apa. Inilah inti kaidah mu‘addah.

Abu Hanifah menghapus seluruh bab iniMenurut Abu Hanifah, kakek menghijab seluruh saudara sebagaimana ayah — sehingga muqasamah maupun mu‘addah tidak pernah terjadi. Jumhur (Malik, Syafi’i, Ahmad) mengikuti pendapat Zaid bin Tsabit yang menjadi dasar seluruh uraian di atas. Ini salah satu perbedaan terbesar dalam ilmu faraid, dan situs ini memakai pendapat jumhur.

5. Takmilah — melengkapi bagian

Cucu perempuan yang mewarisi bersama satu anak perempuan mendapat 1/6 — bukan 1/2 dan bukan 2/3. Angka itu melengkapi 1/2 milik anak perempuan menjadi 2/3, yaitu batas maksimal untuk kelompok keturunan perempuan. Kaidah yang sama berlaku untuk saudari seayah bersama satu saudari kandung.

Satu anak perempuan + dua cucu perempuan + saudara laki-laki kandung

Ahli warisBagianSiham
Anak perempuan1/26
Dua cucu perempuan1/62
Saudara laki-laki kandung1/34

Bagian 1/6 dibagi rata oleh kedua cucu perempuan. Sisa 1/3 diambil saudara kandung sebagai ashabah.

Bila anak perempuannya dua atau lebihCucu perempuan tidak mendapat apa pun, karena batas 2/3 sudah penuh diambil oleh anak-anak perempuan — kecuali bila ada cucu laki-laki yang menariknya menjadi ashabah bil ghair.

6. Nenek bersama-sama

Bila nenek yang berhak lebih dari seorang — nenek dari pihak ibu dan nenek dari pihak ayah — mereka berbagi satu bagian 1/6 secara rata, bukan masing-masing mendapat 1/6.

Dua nenek + anak laki-laki

Ahli warisBagianSiham
Nenek dari ibu1/121
Nenek dari ayah1/121
Anak laki-laki5/610

Satu bagian 1/6 dibagi berdua menjadi 1/12 masing-masing.

11. Fiqih klasik dan KHI — di mana bedanya

Di Indonesia, pembagian waris Islam berjalan di atas dua lapis: kitab-kitab fikih klasik, dan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) yang menjadi rujukan Pengadilan Agama. Sebagian besar isinya sama. Perbedaannya sedikit, tetapi berdampak besar pada keluarga tertentu.

PerkaraFikih klasikKHI
Ahli waris penggantiTidak dikenal. Cucu terhalang oleh anak laki-laki pewaris yang masih hidup.Pasal 185 — ahli waris yang wafat lebih dulu dapat digantikan anaknya, dengan bagian tidak melebihi ahli waris sederajat.
Anak angkatTidak mewarisi sama sekali.Pasal 209 — berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3, diambil sebelum warisan dibagi. Berlaku timbal balik untuk orang tua angkat.
Hijab saudaraSaudara terhalang oleh keturunan laki-laki. Bersama anak perempuan, saudari menjadi ashabah ma‘al ghair.Pasal 181–182 memakai kata "anak" tanpa membedakan jenis kelamin — dibaca sebagian kalangan sebagai: anak perempuan pun menghijab saudara.
Bagian ayahAyah mengambil sisa sebagai ashabah bila tidak ada keturunan.Pasal 177 semula menyebut 1/3; dikoreksi oleh SEMA No. 2 Tahun 1994 menjadi sesuai fikih klasik.
Harta bersamaTidak dibahas — konsep ini tidak ada dalam fikih klasik.Pasal 96–97 — separuh harta bersama menjadi milik pasangan yang hidup, dipisahkan sebelum waris.
‘Aul dan raddIjmak jumhur.Ditegaskan di Pasal 192 dan Pasal 193.
PerdamaianBoleh setelah masing-masing tahu haknya.Pasal 183 — ahli waris dapat bersepakat membagi dengan cara lain setelah menyadari bagiannya.

Perbedaan yang paling terasa

Dari seluruh tabel di atas, satu baris berdampak paling besar: hijab saudara oleh anak perempuan. Lihat selisihnya pada kasus yang sama persis:

Anak perempuan + saudara laki-laki kandung — menurut fikih jumhur

Ahli warisBagianSiham
Anak perempuan1/21
Saudara laki-laki kandung1/21

Saudara mewarisi, karena yang menghijabnya adalah keturunan laki-laki — dan di sini tidak ada.

Kasus yang sama — menurut pembacaan KHI

Ahli warisBagianSiham
Anak perempuan1 (seluruhnya)1
Saudara laki-laki kandungterhalang

Anak perempuan mengambil 1/2 sebagai bagian pasti, lalu sisanya kembali kepadanya lewat radd. Selisihnya separuh harta — dan itu bukan perkara kecil bagi keluarga mana pun.

Ini titik yang harus Anda tanyakanPembacaan kata "anak" di Pasal 181–182 diperselisihkan, dan praktik Pengadilan Agama tidak seragam. Kalkulator situs ini menyediakan kedua mode berdampingan justru karena itu — bukan supaya Anda memilih yang menguntungkan, melainkan supaya Anda tahu bahwa perbedaannya ada, dan membawanya ke orang yang berwenang memutuskan.

12. Langkah praktis menghitung

Semua yang dibahas di sebelas bab sebelumnya bermuara di sini. Berikut urutan kerjanya, dari data keluarga sampai angka rupiah, dengan satu contoh yang diikuti sampai selesai.

Delapan langkah

  1. Kumpulkan data. Siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal, dan berapa hartanya.
  2. Pisahkan harta bersama. Separuhnya milik pasangan yang hidup — keluarkan dulu.
  3. Kurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat (maksimal 1/3). Hasilnya: tirkah.
  4. Coret yang terhalang. Terapkan kaidah hijab dari bab 8.
  5. Tetapkan bagian pasti untuk ashabul furudh yang tersisa (bab 6).
  6. Jumlahkan. Lebih dari satu → ‘aul. Kurang dari satu dan ada ashabah → ashabah mengambil sisa. Kurang dari satu dan tidak ada ashabah → radd.
  7. Samakan penyebut menjadi asal masalah, lalu tashih agar setiap siham berupa bilangan bulat dan habis dibagi jumlah orang dalam kelompoknya.
  8. Kalikan dengan tirkah untuk mendapat angka rupiah masing-masing.

Contoh lengkap

Almarhum meninggalkan istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan, ayah, dan ibu. Harta bersama Rp800.000.000, harta pribadi almarhum Rp200.000.000, biaya jenazah Rp15.000.000, hutang Rp35.000.000, tidak ada wasiat.

LangkahPerhitunganHasil
Harta bersamaRp800.000.000
Hak istri atas harta bersama− separuhnya− Rp400.000.000
Harta pribadi almarhum+ Rp200.000.000
Harta peninggalanRp600.000.000
Biaya jenazah− Rp15.000.000
Hutang− Rp35.000.000
Tirkah — yang dibagi warisRp550.000.000

Sekarang bagiannya. Ada keturunan, sehingga istri 1/8, ibu 1/6, dan ayah 1/6. Sisanya diambil anak-anak sebagai ashabah dengan perbandingan dua banding satu. Penyebut bersamanya 120.

Hasil akhir — asal masalah 120

Ahli warisBagianSiham
Istri1/815
Ibu1/620
Ayah1/620
Dua anak laki-laki13/3052
Anak perempuan13/12013
Ahli warisSihamRupiah
Istri15Rp68.750.000
Ibu20Rp91.666.667
Ayah20Rp91.666.667
Dua anak laki-laki52Rp238.333.333 — seorang Rp119.166.667, seorang lagi Rp119.166.666
Anak perempuan13Rp59.583.333
Jumlah120Rp550.000.000
Perhatikan baris dua anak laki-lakiBagian mereka tidak habis dibagi dua secara bulat. Satu orang menerima satu rupiah lebih besar daripada yang lain. Ini bukan kesalahan — justru sebaliknya: bila keduanya dibulatkan sama, jumlah seluruh bagian tidak akan pas dengan tirkah. Kalkulator situs ini menampilkan selisih satu rupiah itu apa adanya, bukan menyembunyikannya.

Ingat bahwa istri pada akhirnya membawa pulang dua hal: Rp400.000.000 sebagai pemilik separuh harta bersama, ditambah Rp68.750.000 sebagai bagian warisnya — seluruhnya Rp468.750.000. Menggabungkan keduanya sejak awal, atau melupakan yang pertama, adalah dua kekeliruan yang sama-sama sering terjadi.